
Tasikmalaya – Pada 27 Februari 2026 telah dilaksanakan kegiatan Pengawasan Peredaran Benih Kakao di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian mutu benih yang beredar di masyarakat agar sesuai dengan standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa benih kakao yang dipasarkan dan digunakan oleh petani telah memenuhi standar mutu serta memiliki sertifikasi resmi. Hal ini penting guna mencegah peredaran benih yang tidak bersertifikat yang berpotensi merugikan petani, baik dari sisi produktivitas maupun kualitas hasil panen.
Melalui kegiatan ini, diharapkan petani memperoleh jaminan terhadap kualitas benih yang digunakan sehingga mampu mendukung peningkatan produktivitas dan mutu kakao, khususnya di wilayah Jawa Barat. Pengawasan peredaran benih juga menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pengembangan komoditas perkebunan yang unggul dan berdaya saing.
Penulis: HUMAS BPSBP


