Hero section image background

Profile OPD

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan meliputi Pengawasan Mutu Benih dan Sertifikasi.

Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 83 Tahun 2017  tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit  dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat, UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu di bidang Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan meliputi Pengawasan Mutu Benih dan Sertifikasi.

Gambar ke-1

SISOLEHBUN

Aplikasi Sistem Informasi Sertifikasi Online Benih Perkebunan