
Bandung, 24 Februari 2026 — UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan (BPSBP) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Audit Internal Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 sebagai bagian dari upaya menjaga konsistensi penerapan standar mutu serta memastikan efektivitas sistem yang telah berjalan. Audit internal ini merupakan kegiatan rutin yang bertujuan untuk mengevaluasi kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan prosedur yang telah ditetapkan, sekaligus mengidentifikasi peluang perbaikan berkelanjutan dalam mendukung pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Audit internal dilaksanakan terhadap seluruh komposisi organisasi yang berperan penting dalam penerapan sistem manajemen mutu, meliputi unsur Pimpinan Puncak, Manajemen Mutu, Manajemen Tata Usaha, Manajemen Pengawasan Peredaran, serta Manajemen Sertifikasi Benih. Setiap bagian diaudit untuk memastikan bahwa tugas dan fungsi telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur, serta selaras dengan kebijakan mutu dan sasaran mutu yang telah ditetapkan oleh UPTD BPSBP Jawa Barat.
Melalui kegiatan audit internal ini, diharapkan seluruh unit kerja dapat terus meningkatkan kinerja, memperkuat komitmen terhadap mutu, serta memastikan bahwa sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan. Hasil audit internal akan menjadi bahan evaluasi dan dasar dalam pelaksanaan tindakan perbaikan maupun peningkatan mutu, sehingga UPTD BPSBP Jawa Barat dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pengawasan peredaran dan sertifikasi benih perkebunan.
Penulis: HUMAS BPSBP


